Loading...
world-news

UNIVERSITAS RIAU - PEND JASMANI KESEHATAN & REKREASI


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

https://penjaskes.fkip.unri.ac.id

Sekilas Tentang PEND JASMANI KESEHATAN & REKREASI

SEJARAH

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI Berdiri pada tanggal 13 Oktober 1962 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Universitas Riau nomor 02/KPN/JUR62 pada tanggal 15 September 1962 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 123 Tanggal 20 September 1963 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1962. Jurusan Pendidikan Olahraga adalah salah satu jurusan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang memiliki prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (Penjaskesrek) dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi (PJK).

Akreditasi prodi PJK adalah B sejak tahun 2013 dan berakhir di tanggal 20 Juli 2018. Output dari Prodi PJK adalah sebagai guru, pelatih, peneliti dan pengelola olahraga, dan selama perjalanannya selalu berusaha untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Kami berharap buku panduan ini dapat membekali pengguna dalam memahami hal-hal yang terkait dengan Program Studi.

Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Universitas Riau No. 02/KPTS/JUR/62 tanggal 25 September 1962 Universitas Riau didirikan, diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.123 tanggal 20 September 1962. Pada permulaan berdiri, FKIP merupakan salah Fakultas yang sudah ada. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI Berdiri pada tanggal 13 Oktober 1962 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Universitas Riau nomor 02/KPN/JUR62 pada tanggal 15 September 1962 yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 123 Tanggal 20 September 1963 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1962. Pendirian FKIP tak lepas dari sejarah berdirinya Universitas, yang pada awal permulaan UNRI terdiri dari Ketataniagaan (FKK) yang saat ini dikenal dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

   Berdirinya FKIP sebagai salah satu Fakultas dalam lingkungan UNRI, tak terlepas dari sejarahnya perjuangan dan kerjasama masyarakat dan Pemerintah daerah TK-I Riau. Gubernur KDH TK-I Riau Bapak Mr. S.M. Amin, khairudin Nasution, Brigjend TNI Arifin Achmad dan Kolonel R. Soebrantas susanto dan tokoh masyarakat lainnya, mereka mempunyai peran yang sangat besar mulai Universitas membangun dan memantapkannya.Dalam perjalanan pada tahun 1964 FKIP UNRI memisahkan diri dan menjelma menjadi IKIP Jakarta Cabang Pekanbaru dan pada tahun 1968 bergabung lagi dengan Universitas dan menjelma menjadi 2 fakultas, Fakultas Keguruan Dan Fakultas Ilmu Pendidikan.

Dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 53/PT.22/J.03.01/83 tanggal 17 Maret 1983 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan digabung menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sampai sekarang.

Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah akan merubah paradigma pengelolaan sistem pendidikan yang selama ini lebih bersifat sentralistik ke sistem disentralistik.Perubahan ini tentu mempunyai konsekuensi adanya perubahan wewenang bagi pengelola pendidikan untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah dan permintaan pasar. Perubahan paradigma diatas tentu merupakan tantangan sekaligus peluang harapan daerah. Untuk itu FKIP diharapkan mampu menjadi lokomotif dalam menghasilkan tenaga pendidik yang handal dalam bidangnya masing-masing.

Sesuai dengan arah pengembangan dan tuntutan stakeholder Jurusan Pendidikan Olahraga Universitas Riau akan mencoba untuk mengembangkan Prodi Pendidikan jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Olahraga Universitas Riau  menganut  asas  kejujuran  dan keterbukaan  yang  berlandaskan  Pancasila  dan  UUD  1945.  Landasan  hukum  lainnya  yang diacu oleh  Prodi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi Universitas Riau adalah Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi  didirikan Pada tanggal 13 maret 2008  yang ditandangi pejabat SK pendirian PS asli dengan nomor SK Pendirian 841/D/T/2008.  Tahun  1998  dan  2004,  Kemudian Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi Universitas Riau telah  mendapatkan  peringkat  akreditasi  B  dari  Badan Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  dengan  nomor:  01086/Ak-1.1/UBGTFE/VIII/1998, nomor: 06470/Ak-VII-S1-021/UGBTFE/VI/2004  dan  nomor: 017/BAN-PT/AK-XIII/S1/IX/2010.

Dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi memiliki beberapa kampus yang telah difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Ketersediaan prasarana, sarana dan dana yang dikelola langsung oleh Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi FKIP UR ataupun yang dikelola oleh FKIP UR pada dasarnya sangat mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi FKIP UR. Ketersediaan seluruh asset kondisinya terawat dan sebagian besar sudah menjadi milik sendiri.

FASILITAS

No

Fasilitas

Total Luas (m2)

Jumlah Ruang

Kondisi/Status

1

Ruang Perkuliahan

9210.96

72

Terawat/FKIP

2

Ruang Dekanat

2228

1

Terawat/FKIP

3

Ruang Perpustakaan

1984

1

Terawat/FKIP

4

Ruang Laboratorium

231.55

5

Terawat/FKIP

5

Ruang Dosen

80

1

Terawat/FKIP

7

Ruang serba guna

190

1

Terawat/FKIP

8

Mushola

60

2

Terawat/FKIP

9

Parkir

1544

3

Terawat/FKIP

10

Kantin

75

1

Terawat/FKIP

13

Lapangan Basket

842

2

Terawat/FKIP

14

Lapangan Bola Volley

654

2

Terawat/FKIP

15

Lapangan Sepak Takraw

120

1

Terawat/FKIP

16

Lapangan Tenis

390

1

Terawat/FKIP

PROGRAM STUDI

VISI :

Program Studi Riset yang unggul dan bermartabat dalam  bidang Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi di kawasan Asia Tenggara 2035.

MISI :

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk menghasilkan tenaga pendidik di bidang pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi yang professional dan berdaya saing.
  2. Menyelenggarakan penelitian yang bermutu untuk menyelesaikan masalah pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi daerah dan nasional.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sebagai kontribusi dalam pembangunan pendidikan jasmani kesehatan dan rekreasi daerah dan nasional.